Minggu, 02 Agustus 2015

Dharibah atau pajak dalam Islam

#ekonomikarib

Dharibah atau pajak adalah harta yang diwajibkan Allah atas kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka (diwajibkan atas Baitul mal) serta pihak-pihak yang diwajibkan atas mereka, namun Baitul mal tidak dapat memenuhi hal tersebut
Apabila dana Baitul mal tidak mencukupi, kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah. Pendanaan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam, kelaparan, serangan musuh. Apabila dana Baitul mal tidak mencukupi, kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah.

Diwajibkan dharibah atas seorang muslimin yang telah mampu memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya, sesuai standar kebutuhan pada saat itu. Dharibah diwajibkan atas kelebihan harta tersebut, namun sebatas terpenuhinya kebutuhan Baitul mal untuk mampu memenuhi kebutuhan seperti yang dijelaskan di atas.

Negara tidak boleh mewajibkan pajak tidak langsung, pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli (muamalat) dan sebagainya sebagaimana diterapkan dalam sistem kapitalis.

@karibfmmb
Daftar grup wa karib
Chat ke 08979228341

Sabtu, 01 Agustus 2015

Dzikir Kemerdekaan bersama KH Arifin Ilham

Hadirilah
Dzikir Kemerdekaan bersama KH Arifin Ilham
Senin, 17 Agustus 2015 pkl 09.00 sd selesai
Di Masjid Asy Syarif Al Azhar Bsd

Penyelenggara
DKM Asy Syarif AlAzhar Bsd
Majelis Adz-Dzikra
Forum Masjid dan Mushola Bsd
Keluarga Remaja Islam Bsd
Yayasan KKMB
Yayasan Al Azhar