Minggu, 02 Agustus 2015

Dharibah atau pajak dalam Islam

#ekonomikarib

Dharibah atau pajak adalah harta yang diwajibkan Allah atas kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka (diwajibkan atas Baitul mal) serta pihak-pihak yang diwajibkan atas mereka, namun Baitul mal tidak dapat memenuhi hal tersebut
Apabila dana Baitul mal tidak mencukupi, kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah. Pendanaan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam, kelaparan, serangan musuh. Apabila dana Baitul mal tidak mencukupi, kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah.

Diwajibkan dharibah atas seorang muslimin yang telah mampu memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya, sesuai standar kebutuhan pada saat itu. Dharibah diwajibkan atas kelebihan harta tersebut, namun sebatas terpenuhinya kebutuhan Baitul mal untuk mampu memenuhi kebutuhan seperti yang dijelaskan di atas.

Negara tidak boleh mewajibkan pajak tidak langsung, pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli (muamalat) dan sebagainya sebagaimana diterapkan dalam sistem kapitalis.

@karibfmmb
Daftar grup wa karib
Chat ke 08979228341

Sabtu, 01 Agustus 2015

Dzikir Kemerdekaan bersama KH Arifin Ilham

Hadirilah
Dzikir Kemerdekaan bersama KH Arifin Ilham
Senin, 17 Agustus 2015 pkl 09.00 sd selesai
Di Masjid Asy Syarif Al Azhar Bsd

Penyelenggara
DKM Asy Syarif AlAzhar Bsd
Majelis Adz-Dzikra
Forum Masjid dan Mushola Bsd
Keluarga Remaja Islam Bsd
Yayasan KKMB
Yayasan Al Azhar

Rabu, 29 Juli 2015

Keutamaan Mengkaji Islam

KEUTAMAAN MENGKAJI ISLAM

1. Orang yang memperdalam ilmu agama, maka Allah subhanahu wata’ala akan memudahkan jalannya menuju surga

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة

“Dan barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mempermudah baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

2. Orang yang memperdalam ilmu agama maka para Malaikat akan membentangkan sayapnya untuk menaungi mereka karena ridha dengan apa yang mereka cari

إن الملائكة لتضع أجنحتها لطالب العلم رضا بما يطلب

“Dan sesungguhnya malaikat benar-benar akan merendahkan sayapnya untuk orang yang menuntut ilmu karena mereka meridhai apa yang ia pelajari.” (HR. Abu Dawud).

#YukNgaji

Jangan pernah mengentengkan untuk mengaminkan

Jangan Pernah Mengentengkan untuk Mengaminkan

Oleh : KH Hafidz Abdurrahman

INILAHCOM, Jakarta- Jangan sekali-kali meremehkan "aamiin". Maka tidak cukup di dalam hati. Nabi menjelaskan ihwal "Aamiin" ini.

Kata Nabi, "Jibril mengajariku "Aamiin", ketika aku selesai membaca al-Fatihah. "Aamiin" itu seperti stempel untuk al-Qur'an." Bahkan dalam riwayat lain, "Aamiin itu adalah stempel Allah, Tuhan semesta alam."

Abu Bakar menjelaskan, "Maknanya, "aamiin" itu merupakan stempel Allah untuk hamba-Nya. Karena ia bisa menolak segala penyakit dan bala' dari mereka.

Bahkan, dalam hadits lain disebutkan, "Aamiin itu salah satu tangga di surga." Maknanya, kata Abu Bakar, "Kata yang dengannya, orang yang mengucapkannya berhak mendapatkan salah satu tangga surga."

Wahab bin Munabbih berkata, "Aamiin terdiri dari 4 huruf (yaitu, Alif, Mim, Ya' dan Nun), dimana di setiap hurufnya Allah ciptakan satu malaikat. Malaikat berkata (ketika ada yang mengucapkan "Aamiin"), "Allahummaghfir likulli man qala Amin (Ya Allah, ampunilah setiap orang yang mengucapkan Amin)."

Karena itu, sampai seorang penyair mengatakan, "Aamiin, Aamiin, aku tidak rela hanya dengan mengucapkan sekali, hingga aku akan mengulangnya 2000 Aamiin.." Penyair yang lain mengatakan, "Allah mengasihi seorang hamba yang berkata, 'Aamiin"..

Nabi sendiri, ketika habis membaca al-Fatihah, selalu mengucapkan "Aamiin." hingga bacaannya terdengar oleh barisan pertama dalam shalat. Jadi, tidak cukup mengucapkan "Aamiin" di dalam hati.

Bahkan, saking istimewanya "Aamiin", kata Nabi, "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada umatku, apa yang tidak diberikan kepada siapapun sebelum mereka: (1) "as-Salam", yaitu salam penghuni surga; (2) Barisan malaikat; (3) Aamiin.." (Dinukil dari Tafsir al-Qurthubi, tentang Amin).

Subhanallah. Andai, kita tahu kemuliaan "Aamiin", kita tidak akan melewatkan kata "Aamiin", meski kelihatannya enteng.

Minggu, 19 Juli 2015

Bagaimana Mekanisme Puasa Syawal?

• Puasa Syawal •

Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itu punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Itulah dalil dari mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini:

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »

Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.”  (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu baru mengerjakan puasa sunnah syawal.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari, Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah:

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).

Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa  kapanpun asalkan masih di bulan Syawal.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).

Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)




Instagram : @sekilasISLAM
FB : https://m.facebook.com/sekilasislam

Lupa Diri

Lupa Diri
oleh : akhi Ari

Td malam aku lupa
Lupa terbangun utk bermunajat kepadaNya
Ah, padahal baru saja dua malam lalu terjaga
Dengan berharap penuh pada ridhaNya

Seharian berkeliling silaturahmi
Makan segala apa yg tersaji
Seakan tak pernah makan berhari-hari
Padahal hari sebelumnya masih bisa menahan diri

Bertemu sanak saudara bercanda haha hihi
Diselingi ghibah sana sini
Atau membuat lelucon tak berarti
Hanya ingin jd pusat perhatian famili

Ah, padahal sebulan sdh latihan
Menahan makan juga lisan
Tak peduli teman memulai pertengkaran
Hati tetap tenang dg segala ucapan

Hari raya ini tilawah tidak kholas
Bahkan selembarpun tak tuntas
Sebulan penuh kmrn 2 kali khatam tak berbekas
Bahkan japrian adminpun malas utk dibalas

Ah..ah..ah ...
Aku kenapa
Sebulan tampak sholih
Sehari liwat sudah beralih

Aku mau berubah
Aku janji tdk lagi bertingkah
Aku ingat suatu tausiyah
Rugi diri jika makin hari taqwa tak bertambah

Ya Allah...
Tetapkan hatiku di atas jalanMu
Istiqomahkan aku
Jadikan aku termasuk bagian orang sholih
Dan berharap mendapat surgaMu

Aamiin...

Jumat, 17 Juli 2015

Para Suami, Berhiaslah untuk Istrimu

BAGAIMANA pun seorang istri ada di bawah tanggung jawab suaminya, namun tidak demikian dengan posisi seorang suami terhadap istrinya. Seorang isteri berhak mendapatkan suami yang berhias sebagaimana suami berhak atas isteri yang berhias untuk suaminya. Berhiasnya suami disesuaikan dengan kondisi dan situasi agar keharmonisan rumah tangga dan isteri tidak berpaling kepada laki-laki lain.

Saat ada yang menegurnya ketika ia mencukur jenggotnya, Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berhias untuk isteriku sebagaimana ia berhias juga untukku. Aku tidak suka hanya mengambil hakku saja yang ada padanya, tapi ia pun berhak mengambil haknya yang ada pada diriku. Allah berfirman, ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf’,” (Al Baqarah: 228).

Isteri juga berhak diajari berbagai persoalan agama atau menghadiri kajian-kajian keilmuan, sebab kebutuhan itu untuk memperbaiki kualitas agama dan menyucikan jiwanya. Isteri adalah bagian dari keluarga yang harus dijaga suami agar tidak menjadi bahan bakar neraka. Dan penjagaan dirinya itu adalah dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus berdasarkan ilmu dan pengetahuan, sehingga ia dapat melaksanakannya sesuai yang diperintahkan syariat.

Pernikahan dalam Islam selalu menyediakan hak dan kewajiban yang saling melengkapi dan berkebalikan. Hak isteri merupakan kewajiban suami, dan hak suami merupakan kewajiban isteri.

Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Di antara hak suami terhadap isteri adalah menaati suami dalam hal-hal yang bukan maksiat, isteri menjaga kehormatan dirinya dan harta suami, menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami, tidak bermuka masam di hadapannya, dan tidak menunjukkan sikap yang tidak disenangi.” (Fiqih Sunnah).

Seorang wanita yang menikah meletakkan ketaatan utamanya bukan lagi pada kedua orang tuanya. Sejak akad nikah diucapkan, maka tanggung jawab terhadapnya dan ketaatan oleh dirinya berpindah kepada lelaki yang menjadi suaminya.

Dari Aisyah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Siapakah orang yang wajib diutamakan haknya oleh seorang perempuan?’ Rasulullah mejawab, ‘Suaminya.’ Aku bertanya lagi, ‘Siapakah orang yang wajib diutamakan haknya oleh seorang laki-laki?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibunya.’” (HR Hakim)

Ketatan dan kesyukuran isteri kepada apa yang diberikan dan diperintahkan suami kepadanya akan membawa implikasi yang panjang hingga ke akhirat. Ia akan membawa seseorang menuju neraka atau surga.

Termasuk ketaatan adalah dalam urusan seksual. Jika seorang suami menghendaki berhubungan dengan isterinya, isterinya tersebut tidak boleh menolaknya meskipun ia dalam kesibukan. Bahkan jika saat itu ia sedang dalam kondisi haid karena suami masih boleh mencumbui isterinya di bagian atas. Namun, hendaklah para suami juga memperhatikan kondisi isterinya untuk mengajaknya berhubungan karena hal ini lebih mendekatkan pada kuatnya hubungan kasih sayang. Seorang perempuan yang haid biasanya sedang dalam kondisi fisik dan psikis yang tidak stabil.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Jika suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu dia menolak ajakan tersebut hingga suami menjadi marah, para malaikat akan melaknatnya sampai tiba waktu pagi.” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

Kewajiban taat kepada suami ini hanya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syari’at karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah.

Suami juga berhak mendapatkan seorang isteri yang cantik dengan berhias, seperti memakai celak, pacar, wangi-wangian, atau alat hias lainnya, khusus untuk suaminya.

Dari Karimah binti Hamam, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, “Bagaimana pendapatmu, wahai Ummul Mukminin, tentang hukum memakai pacar?” Aisyah menjawab, “Kekasihku, Nabi, menyukai warnanya, tapi membenci baunya. Beliau tidak mengharamkan kamu memakai pacar antara dua masa haid atau setiap kali datang haid.” (HR Ahmad). [duaseptember]
Islampos