Minggu, 13 September 2015

Kepemilikan dalam Islam

#ekonomikarib

1)  Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dzat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan dzatnya seperti dibeli –dari barang tersebut.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehensif hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini :
a)      Bekerja.
b)      Warisan.
c)      Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
d)      Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
e)      Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

2)      Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori  kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan  Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka  masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum  Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja
Exp : fasilitas umum (jln raya,listrik,dll) brg tambang,Sumber Daya Alam

3)      Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat  memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar